Sunday, November 6, 2011

Pengantar

Opini yang berkembang di masyarakat akhir-akhir ini bahwa setiap peraturan  yang dikeluarkan  oleh badan legislatif maupun  instansi pemerintah dari berbagai tingkat dinilai dan dipandang sebagai hukum. Pandangan ini membawa dampak pemikiran bahwa segala ketentuan atau peraturan yang dikeluarkan oleh badan legislatif dan setiap pemerintahan dalam segala tingkatnya menjadi mengikat dan tidak boleh dipersoalkan tentang kekuatan berlakunya sebagai hukum. Dari segi ilmiahnya, dengan berpedoman pada Undang-undang Dasar 1945, setiap undang-undang dan peraturan perundang-undangan dibawahnya yang bertentangan UUD 1945 harus terlebih diuji materil ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam praktek pelaksanaan suatu undang-undang atau aturan-aturan peraturan sering tidak semulus seperti yang diinginkan dalam hal penegakan hukum. Dalam praktek, sering terjadi masalah yang timbul, yang tidak kita dapat duga sebelumnya, yang pada akhirnya menimbulkan usaha menafsirkannya/ intrepretasi supaya peraturan hukum tersebut dapat diterapkan dalam kasus/perkara yang terjadi dalam masyarakat. Masalah apa saja yang timbul dalam praktek, para pemerhati hukum dapat mengikutinya dalam artikel hukum ini.
Pada akhirnya artikel hukum ini tentang berbagai macam kasus yang menarik untuk disimak dalam artikel hukum ini.